BKN Setujui Manajemen Talenta Bangka Selatan, Wujudkan Birokrasi Profesional

BKN Setujui Manajemen Talenta Bangka Selatan, Wujudkan Birokrasi Profesional

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Rori Windrasari Safitri, S.IP--

BABELPOS.ID, TOBOALI -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan persetujuan penerapan Manajemen Talenta (MANTEL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel). 

Keputusan Kepala BKN Nomor 752 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Juli 2026, dalam hal ini Pemkab Basel  kembali mencatatkan capaian penting dalam reformasi birokrasi.

Persetujuan ini menjadi landasan bagi Pemkab Basel  untuk segera menerapkan sistem pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis sistem merit, dengan mengedepankan kompetensi, kinerja, serta potensi masing-masing pegawai.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Rori Windrasari Safitri, S.IP, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan tersebut yang dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan tata kelola kepegawaian di daerah.

BACA JUGA:Waspada Karhutla! Damkar Kabupaten Bangka Siaga 24 Jam, Masyarakat Diminta Segera Lapor ke Nomor Ini

"Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian validasi yang matang serta proses yang panjang, akhirnya melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 752 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi disahkan oleh BKN Pusat pada 9 Juli 2026," ungkapnya, Senin (20/07). 

Keputusan itu diperoleh setelah melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang, mulai dari koordinasi awal, pra ekspose pada Mei 2026 hingga pelaksanaan ekspose bersama BKN pada 8 Juli 2026.

Seluruh proses tersebut berhasil dilalui hingga akhirnya memperoleh persetujuan resmi dari BKN.

BACA JUGA:Redmi Note 17 Pro Punya Baterai 9.000 mAh, Harga Mulai 4 Jutaan

Menurut Rori, persetujuan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Basel  dalam mewujudkan sistem merit yang objektif, profesional, dan transparan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur.

"Melalui penerapan Manajemen Talenta, proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN akan dilakukan secara lebih terukur berdasarkan talenta, capaian kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki setiap pegawai," ucapnya. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Bakam

Ia menjelaskan, dalam keputusan BKN tersebut juga ditegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta harus dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Selain itu, Pemkab Basel  tetap diwajibkan berkoordinasi dengan BKN dalam setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: