DPRD Babel Minta Dindik Segera Laksanakan Bantuan Siswa Sekolah Swasta
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya. (Foto: Antara).--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Dinas Pendidikan (Dindik) setempat segera melaksanakan program bantuan biaya sekolah siswa swasta guna menjaga keberlangsungan sekolah tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan skema bantuan biaya pendidikan untuk siswa sekolah swasta ini untuk mengantisipasi ancaman krisis jumlah murid baru karena banyaknya siswa yang mendaftarkan diri di sekolah negeri.
"Bantuan ini sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu," katanya.
BACA JUGA:Jon Sinting Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Ngantar Inex & Sabu ke HAILAY’S Club
Ia mengatakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov Babel menyiapkan skema bantuan pembiayaan yang menyasar ribuan siswa di sekolah swasta.
"Sekolah swasta juga harus kita pikirkan karena pemerintah daerah wajib bersikap adil dan siap hadir ke seluruh elemen pendidikan," katanya.
Menurut dia, sekolah swasta juga memegang peran penting yang tidak boleh diabaikan begitu saja di tengah tingginya minat masyarakat memprioritaskan sekolah negeri.
BACA JUGA:Ngopi Bareng di Warkop, Kesbangpol dan FKUB Perkuat Silaturahmi Jaga Kerukunan Kabupaten Bangka
Fokus utama kebijakan ini adalah memfasilitasi calon siswa dari keluarga prasejahtera yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota daya tampung sehingga terpaksa melanjutkan studi ke lembaga swasta.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel memproyeksikan alokasi dana sebesar Rp5,9 miliar untuk subsidi iuran bulanan atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi sekitar 2.000 siswa kurang mampu di berbagai sekolah swasta se-Kepulauan Babel.
BACA JUGA:Pangkalpinang Libatkan 200 Petugas Kampanye Germas
"Kemampuan maksimal subsidi yang diusulkan adalah Rp250.000/siswa, total kebutuhan anggaran Rp5,9 miliar dan datanya sudah disiapkan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari konflik kepentingan, legislatif maupun eksekutif tingkat atas tidak akan mengintervensi proses penentuan penerima bantuan karena otoritas penuh untuk menyaring dan menetapkan siswa yang layak menerima subsidi diserahkan langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
