Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Balai Pengayoman, Rabu (15/7/2026).
BACA JUGA:Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Resmi Lulus Pendidikan P4N Lemhannas RI Tahun 2026
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Rapat turut diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Musdalub PJS, Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
Dua rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif.
BACA JUGA:Evaluasi Pengelolaan JDIH 2025, Kanwil Kemenkum Babel Dorong Inovasi Layanan Hukum
“Proses harmonisasi tidak hanya menilai kesesuaian teknis penulisan, tetapi juga memastikan materi muatan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Johan turut mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sekaligus mendorong peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:DJKI: Permohonan Merek SISKS Paku Buwono XIV Masih Tahap Publikasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa mekanisme harmonisasi dilakukan dengan mencermati aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Setiap pasal harus dikaji secara cermat, baik dari sisi kewenangan, dasar hukum, konsistensi norma maupun teknik penyusunannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
