Satresnarkoba Polres Basel Ringkus DPO Narkoba bersama Seorang Perempuan
Jk (30) dan RR (30) Saat Diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, di desa Keposang Kecamatan Toboali.
Dalam pengungkapan tersebut. Tim Buser Serigala Satreskoba Polres Basel berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JK (30), di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Sabtu (11/07) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA:Polres Bangka Amankan Pengedar Sabu di Sungailiat, Belasan Paket Siap Edar Disita
Selain itu, Tim Buser Serigala Satreskoba Polres Basel juga mengamankan seorang perempuan berinisial RR (30), yang saat itu sedang bersama JK.
Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Defriansyah, melalui Kasi Humas Polres Basel AKP Mardian Syafrizal mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tertanggal 4 Juli 2026.
BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Warga, Pelaku Penggelapan di Mendo Barat Berhasil Diciduk Polisi
"Sebelumnya Personel telah mengamankan seorang tersangka lain beserta barang bukti sabu seberat 10,21 gram.
Anggota kemudian melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan penyidikan, anggota kita menetapkan JK sebagai DPO dan terus melakukan pencarian terhadap pelaku," ucapnya, Senin (13/07).
Tim Buser Serigala Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa DPO JK sedang berada di rumahnya di Desa Keposang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan cara melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, anggota berhasil mengamankan JK bersama seorang perempuan berinisial RR yang berada di dalam rumah.
BACA JUGA:Buron Setahun, Pencuri Motor NMAX di Pangkalpinang Ditangkap Saat Bersembunyi di Mentok
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu kotak rokok merek DJITOE CLICK, tiga sekop yang terbuat dari pipet minuman, dua buah pirek kaca, serta satu tutup alat hisap bong," jelasnya.
BACA JUGA:4 Buah Paling Pas Untuk Hidrasi Tubuh Saat Aktivitas Cuaca Panas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
