Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu dan Buku
--
//Perkuat Perlindungan Karya Kreatif Masyarakat
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat melalui penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta bagi karya lagu dan buku.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/7/2026).
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Tahap III Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda
Dalam kesempatan tersebut, Johan Manurung menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Lagu WAR 13 kepada Asmini selaku pencipta.
Pada kesempatan yang sama, Johan juga menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Buku Cerita Anak Hebat karya Eva Fidia Lestari yang diterima oleh Asmini sebagai perwakilan karena Eva Fidia Lestari berhalangan hadir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan kepada para pencipta atas karya intelektual yang dihasilkan.
BACA JUGA:Menkum Supratman Pertegas Komitmen Mendorong Tata Kelola Royalti Untuk Musik dan Jurnalistik
"Setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai yang harus dihargai dan dilindungi.
Melalui layanan pencatatan hak cipta yang mudah dan cepat, kami ingin memastikan para pencipta memperoleh kepastian hukum sehingga semakin termotivasi untuk terus berkarya dan berinovasi," ujar Johan.
Lagu WAR 13 T mengangkat pesan mengenai pentingnya program wajib belajar selama 13 tahun.
Melalui lirik yang edukatif, lagu tersebut mengajak masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk terus bersemangat menempuh pendidikan demi meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
