Satpol PP Bangka Perkuat KTR, Tekan Peredaran Rokok Ilegal Hingga Lebih 50 Persen

Satpol PP Bangka Perkuat KTR, Tekan Peredaran Rokok Ilegal Hingga Lebih 50 Persen

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mencatat capaian positif dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus berhasil menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Langkah ini diambil guna mewujudkan lingkungan yang tertib, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.

 BACA JUGA:Penyebab, Tanda dan Cara Mencegah Batu Ginjal

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Indrata Yusaka, S.S, menyampaikan bahwa penerapan KTR di daerah itu telah mencapai sekitar 80 persen di seluruh tatanan yang ditetapkan.

Hal ini mencakup fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, tempat bermain anak, dan fasilitas umum lainnya.

“Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat, pengelola fasilitas, serta pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok,” ujarnya.

 BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Resmi Sandang Pangkat Kombes Pol

Untuk memperkuat koordinasi, Satpol PP telah membentuk Grup WhatsApp Satuan Tugas KTR sebagai wadah berbagi informasi, laporan, dan data pengawasan.

Ke depannya, juga akan diadakan Workshop Advokasi KTR guna menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, S.IP., M.H, melaporkan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal menunjukkan hasil signifikan.

Berdasarkan pemantauan di 8 kecamatan, tingkat peredarannya berhasil ditekan hingga lebih dari 50 persen dibanding kondisi sebelumnya.

 BACA JUGA:Gotong Royong Akbar, Taman Mandara Akan Ditata Ramah Pengunjung

Keberhasilan ini didukung Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/126.1/I/SatpolPP/2026 tertanggal 28 April 2026, yang menjadi pedoman bersama bagi perangkat daerah, pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait