Pelayanan Publik yang Prima di Pangkalpinang Itu Wajib

Pelayanan Publik yang Prima di Pangkalpinang Itu Wajib

--

 

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Untuk mengukur dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan Pemantauan/Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).

 

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, atau Prof. Udin menjelaskan, pemantauan dan evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

 

Saat memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Balai Besar Betason, dikatakannya, beberapa indikator yang dievaluasi meliputi kecepatan pelayanan, kemudahan akses, kepuasan masyarakat, serta inovasi digital dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:Gotong Royong Akbar, Taman Mandara Akan Ditata Ramah Pengunjung

 

“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi hambatan dan merumuskan perbaikan. Dengan evaluasi rutin, pemda berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan benar-benar melayani,” katanya.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menargetkan seluruh unit layanan mencapai predikat pelayanan prima. Hasil evaluasi akan dijadikan dasar penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur dan perbaikan sarana prasarana.

 

Pemantauan pelayanan publik merupakan instrumen resmi dari KemenPanRB yang digunakan untuk mengukur, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada setiap Perangkat Daerah di wilayah Pemkot Pangkalpinang.

BACA JUGA:Juli, Wali Kota Siap Launching Program PKP Smart Termasuk Untuk Parkir

 

“Sekarang ini untuk di Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan laporan evaluasi, yang kita alami sekarang masih ada yang terlambat melaporkan, dan juga evaluasinya tidak lengkap, evaluasinya masih sembarangan. Ini yang harus kita perbaiki lagi agar kedepannya akan lebih baik lagi,” katanya.

 

Ia menjelaskan, pentingnya sebuah evaluasi ini untuk mengukur kinerja pelayanan publik ini baik di setiap perangkat daerah maupun di perangkat pelayanan publik, di mana Pangkalpinang menerima pengakuan dadi Ombudsman yang menyatakan baik untuk pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.

 

“Kita harus bersyukur atas raihan tersebut, tapi kita tidak harus cukup puas. Harus kita tingkatkan lagi untuk pelayanan publik ini kedepannya, dan kita harus objektif dalam mengevaluasi agar tahu kelemahannya di mana, agar dapat segera untuk ditingkatkan dan di perbaiki kelemahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Resmi Sandang Pangkat Kombes Pol

BACA JUGA:Dua Karateka Muda Bangka Sabet Perunggu di Piala Presiden 2026

BACA JUGA:Penyebab, Tanda dan Cara Mencegah Batu Ginjal

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait