Kanwil Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik
--
// Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta diikuti oleh pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, musisi, seniman, dan civitas akademika sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
“Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual harus dimulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat.
Ketika pelaku usaha, akademisi, seniman, maupun pemerintah daerah memahami hak dan kewajibannya, maka ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat akan terbentuk dengan sendirinya.
Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta,” ujar Johan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperluas edukasi mengenai Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya membangun iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pencegahan pelanggaran hak cipta dan kepatuhan terhadap pembayaran royalti lagu dan/atau musik.
“Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan iklim ekonomi kreatif di Bangka Belitung semakin berkembang,” kata Adi Riyanto.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
