Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 3 Ranperkada Kabupaten Bangka Selatan

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 3 Ranperkada Kabupaten Bangka Selatan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 3 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Perencanaan Produk Hukum Daerah Sektor Pertanian Bangka Tengah

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, yakni JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan hadir Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M. Zamroni; Sekretaris Bakeuda, Netty Herawaty; Plt. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Fiona Vellaka; Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Susanti; serta jajaran Bakeuda, Inspektorat Daerah, Bapperida, dan Bagian Hukum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Bangka

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperkada tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Ranperkada tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah, serta Ranperkada tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam proses harmonisasi, pembahasan dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasikan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappelitbangda Bangka Selatan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Plakat dan Mockup Sertifikat Merek dari HUB UMK PLN Babel

Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan berintegritas.

Melalui proses harmonisasi ini, setiap rancangan regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, mendukung pembangunan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Kep. Babel Laksanakan Monitoring dan Evaluasi OBH Terakreditasi

Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang terus aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam pembentukan produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait