Wajib Tahu, Ini Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan--Foto IST
BABELPOS.ID, JAKARTA – Belakangan ini muncul keluhan di media sosial dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diminta membayar sejumlah biaya tambahan saat dirawat inap di rumah sakit, padahal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Setelah ditelusuri, hal itu terjadi karena peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan biaya kesehatan hanya berlaku selama status kepesertaan aktif. Jika peserta baru mengaktifkan kembali kepesertaan setelah menunggak, maka akan diberlakukan ketentuan denda pelayanan sesuai peraturan yang berlaku.
“Besarannya adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan. Nilai denda paling tinggi mencapai Rp20 juta, meskipun dalam praktiknya biasanya jauh lebih rendah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pasien yang dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif,” tegas Rizzky, Senin (15/6/2026).
BACA JUGA:Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
BACA JUGA:Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di sisi lain, Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Tidak hanya penyakit dengan biaya pengobatan tinggi, program ini juga menjamin perawatan jangka panjang hingga seumur hidup, seperti cuci darah bagi penderita gagal ginjal, penanganan talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, serta penyediaan insulin bagi penderita diabetes.
Meskipun cakupannya luas, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Rizzky menjelaskan pembagiannya berdasarkan alasan dan pengelolaannya.
Pertama, layanan yang sudah ditanggung oleh lembaga lain. Contohnya, penanganan gangguan akibat ketergantungan obat dikelola Badan Narkotika Nasional (BNN), alat dan obat kontrasepsi ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta penanganan korban kekerasan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, cedera akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJamsostek, Taspen, atau ASABRI.
Kedua, pelayanan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang bertujuan semata-mata untuk mempercantik penampilan.
Ketiga, pelayanan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Keempat, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menekankan bahwa ketentuan ini bukanlah aturan baru, melainkan telah ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, hingga terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
