Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 (Satu) Ranperda Dan 6 (Enam) Ranperbup Belitung Timur
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Kamis (11/06/2026).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sejumlah rancangan regulasi Kabupaten Belitung Timur, yaitu Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Beltim menjadi Perseroda Pembangunan Beltim; Ranperbup tentang Pemberian Penghargaan bagi ASN; Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan KAK Perencanaan dan Penganggaran pada Perangkat Daerah; Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027; Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Khusus Pengawasan Dalam Daerah di Lingkungan Inspektorat Daerah; serta Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dijelaskan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperkada merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Festival Kute Kelurahan Kota Tanjungpandan Hadirkan Dulang Gede
Rahmat menegaskan bahwa pembentukan regulasi harus mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam menyusun regulasi perlu didahului dengan instrumen perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang sistematis, terpadu, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
BACA JUGA:Belanja Kain Lebih Hemat di Griya Kain Tuan Kentang!
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang selama ini telah bersinergi secara strategis dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya peningkatan Indeks Reformasi Hukum, khususnya melalui pemenuhan terhadap empat variabel Indeks Reformasi Hukum.
BACA JUGA:Didampingi PT Timah, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih
“Pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah. Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Pangkalpinang Sampaikan Tantangan Overkapasitas ke Gubernur
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
