Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 4 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan 1 Ranperda dan 4 Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 4 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, 9 Juni 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Studi Strategis Luar Negeri P4N LXIX Lemhannas RI

Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, serta mahasiswi Universitas Pertiba.

BACA JUGA:Perkuat Penegakkan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel ikuti Diklat PPNS Kekayaan Intelektual

Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, hadir Sekretaris BPKAD, Agus Budi; Kabid DLH, Bram Wijaya; staf BPPRD, Hendri, Sadjara, Hendri, dan Asli Harpiah; staf Inspektorat Daerah, Yurmansah dan Rifki; staf Bappeda, Ade Arinda; serta staf Bagian Hukum, Isdan dan Sabrina.

Kehadiran perangkat daerah terkait menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan penyusunan produk hukum daerah berjalan sesuai prosedur, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Entry Meeting Evaluasi AKIP 2026

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperkada tentang Sistem Informasi Pajak Daerah; Ranperkada tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah; Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan; serta Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi dengan Pemprov Babel untuk Keberlanjutan Posbankum Desa/Kelurahan

Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan menyesuaikan aspek teknis penulisan, tetapi juga memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta benar-benar dapat dilaksanakan di daerah.

“Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait