Kejari Bangka Berhasil Pulihkan Rp1,6 Miliar Dana Tunggakan Program KKSR
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka mencatatkan keberhasilan dalam memulihkan keuangan daerah melalui pendampingan hukum nonlitigasi terkait tunggakan kredit Program Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) di Kabupaten Bangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, mengungkapkan pihaknya telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp1,6 miliar dari total tunggakan senilai Rp10 miliar yang telah macet sejak tahun 2017.
BACA JUGA:Bekali Kesiapsiagaan, SMA Plus Bahrul Ulum Gelar Simulasi dan Penyuluhan Kebakaran
"Alhamdulillah, dalam waktu satu bulan sejak kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Bangka dan menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi, kami sudah berhasil memulihkan Rp1,6 miliar keuangan daerah," ujar Herya Sakti Saad di kantor Kejari Bangka, Selasa (9/6/2026).
BACA JUGA:Penipuan Umroh Rp290 Juta, Polresta Pangkalpinang Serahkan Tersangka Firmansyah ke Kejaksaan
Herya menjelaskan, metode nonlitigasi yang diterapkan bersifat persuasif guna menyelesaikan permasalahan tunggakan tanpa harus menempuh jalur gugatan hukum atau pelaporan terhadap petani.
Ia menegaskan bahwa posisi Kejaksaan dalam hal ini adalah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka setelah upaya konsolidasi internal sebelumnya belum membuahkan hasil maksimal.
"Ini bukan wilayah tindakan hukum, melainkan upaya persuasif.
Kami ingin membantu Pemkab Bangka agar dana yang sempat mandek sejak 2017 ini bisa kembali ke kas daerah dan nantinya dapat digunakan kembali untuk program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka," tambahnya.
BACA JUGA:Pemprov Babel Luncurkan Gerbang ZI Babel, Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani
Terkait sisa tunggakan sebesar Rp8,4 miliar, Herya menyatakan bahwa Tim JPN tetap optimis dapat menyelesaikan pengembalian tersebut hingga 100 persen.
Ia pun mengimbau kepada petani maupun kelompok tani yang mengikuti program KKSR agar kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Ada konsekuensi bagi petani yang tidak melunasi, yakni mereka tidak akan bisa lagi mengikuti program-program pemerintah karena data tunggakan ini akan tercatat secara by name, by address," tegas Herya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
