Wakil Ketua Bapemperda Warning OPD Pengajuan Propemperda 2027 Sudah Beserta Naskah Akademik
Suwandi--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Wakil ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 agar lebih disiplin dan tepat waktu dalam menyampaikan usulan maupun kelengkapan dokumen pendukung.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan proses pembentukan peraturan daerah yang lebih tertib, efektif, dan berkualitas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Jadi dari sekarang silahkan inventaris masing-masing OPD sesuai kebutuhannya.
Ketepatan waktu pengajuan Raperda menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelancaran tahapan pembahasan di DPRD," ungkap Suwandi, Selasa (26/05).
BACA JUGA:23 Tahun Kabupaten Bangka Barat, Ini Kata Bupati Markus
Dikatakannya, mulai dari proses harmonisasi, sinkronisasi, kajian hukum, hingga pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sangat bergantung pada kesiapan OPD sebagai pihak pengusul.
Ia menilai keterlambatan penyampaian usulan maupun dokumen pendukung sering kali menyebabkan pembahasan menjadi tertunda dan berdampak pada tidak maksimalnya pencapaian target Propemperda setiap tahunnya.
BACA JUGA:Tegakkan Marwah Institusi, Kapolres Bangka Pimpin Upacara PTDH 3 Personel
Dijelaskannya, Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027 harus benar-benar dipersiapkan secara matang sejak awal.
Setiap OPD diminta untuk tidak hanya fokus pada penyampaian usulan, tetapi juga memastikan bahwa substansi regulasi yang diajukan memiliki urgensi, dasar hukum yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah ke depan.
BACA JUGA:Baterai 9.000mAh, Segini Perkiraan Harga iQOO 16
"Pentingnya kelengkapan dokumen seperti naskah akademik, kajian regulasi, analisis dampak kebijakan, hingga sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi dari sekarang jangan sampai di tahun berjalan, kecuali memang mandatori yang harus di tindak lanjuti di luar dari Propemperda yang sudah di tetapkan," terangnya.
BACA JUGA:5 Tips Menikmati Sajian Lebaran Tanpa Khawatir Sakit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
