DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

--

BABELPOS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

Sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta di ranah digital berhasil ditutup.  

BACA JUGA:Menjaga Indonesia dari Bayang-Bayang Pusat ’Scam Center’ Dunia

Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs.

Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.  

BACA JUGA:Dua Lagu Tradisional Basel Resmi Jadi KIK Indonesia

Upaya penegakan hukum tersebut terus berlanjut pada tahun 2026.

Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs.

Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital. 

BACA JUGA:Polda Babel Bakal Gelar Bhayangkara Babel Run 2026 Edisi Ketiga, Catat Waktunya

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar saat diwawancara secara daring pada 13 Mei 2026 menegaskan bahwa pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional.

Menurutnya, penutupan situs bajakan merupakan langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.  

BACA JUGA:Waspada Penipuan Lowongan Kerja, PT Timah Pastikan Tidak Ada Rekrutmen

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait