Kanwil Kemenkum Babel Gelar Analisis dan Evaluasi Bersama 10 OBH
Perkuat Eksistensi Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Analisis dan Evaluasi Bersama 10 OBH--
//Perkuat Eksistensi Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam rangka memperkuat eksistensi paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan kegiatan analisis dan evaluasi bersama 10 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang dilaksanakan secara hybrid.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi bantuan hukum (OBH) di wilayah Bangka Belitung, antara lain OBH PDKP Bangka Belitung, OBH LPH Hukum dan HAM Pancasila, Yayasan Lentera Serumpun Sebalai, OBH Al Hakim, OBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, OBH Legal Justice, OBH Rusti Justicia, OBH Hatami Koniah, OBH Qubi (Keadilan untuk Bangsa Indonesia), serta LKBH Belitung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum desa/kelurahan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan.
BACA JUGA:DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO
Ia menyampaikan bahwa paralegal memiliki tugas strategis, antara lain memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, membantu penyusunan dokumen sederhana, melakukan pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan OBH untuk penanganan lebih lanjut baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel juga menegaskan bahwa Posbankum memberikan manfaat besar sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Tandatangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH
Berdasarkan hasil evaluasi, capaian pelaporan Posbankum di wilayah Bangka Belitung menunjukkan hasil yang sangat baik.
Tercatat sebanyak 1.091 laporan Pos Bantuan Hukum telah disampaikan, dan seluruh Posbankum desa/kelurahan di Babel telah mencapai 100 persen dalam pelaporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
