Diduga Lakukan Intimidasi dan Asusila, Warga Air Abik Minta Kadus Diberhentikan
Asih Harmoko (kiri) dan Jojo, Perwakilan warga Dusun Air Abik--Foto Tri
BABELPOS.ID, BELINYU - Persoalan kinerja kepala dusun (Kadus) di Dusun Air Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu bergulir ke desa. Mencuat hangat sejak Desember lalu pihak desa kembali menggelar pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak di Dusun Air Abik termasuk M selalu Kadus Aik Aib status non aktif.
Pertemuan di Kantor Desa Gunung Muda pada Selasa (5/5/2026) ini sempat diwarnai saling adu argumen antara pihak terkait. Usai pertemuan pihak M melalui Penasihat Hukum, Zulkarnain didampingi rekannya Damanirmala dan M mengatakan pihaknya memenuhi undang pertemuan untuk mengklarifikasi surat peringatan pertama (SP-1) yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Desa Gunung Muda. Pertemuan ini juga langkah mediasi atas beberapa persoalan yang mencuat terkait kliennya, M.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa tuduhan yang tercantum dalam SP-1 diklarifikasi dan dibantah, antara lain penyalahgunaan wewenang. Klarifikasi juga terkai tuduhan tindakan intimidasi juga telah dibantah.
"Di dalam surat tersebut ada beberapa poin yang dituduhkan kepada klien kami. Kami tegaskan bahwa poin-poin seperti penyalahgunaan wewenang dan tindakan intimidasi itu tidak benar. Kami sudah mengklarifikasi semuanya tadi di dalam ruangan. Termasuk juga hal-hal teknis lain yang disebutkan dalam surat tersebut, semuanya kami bantah," kata Zulkarnain.

Zulkarnain, PH dari Kadus M--Foto Tri
Mengenai tuduhan dugaan asusila M, pihaknya juga masih menilai hal itu bersifat sumir. Mereka menegaskan bahwa tidak ada upaya percobaan asusila, apalagi tindakan yang lebih jauh. Disebutkan pula bahwa hubungan yang terjadi didasari rasa suka sama suka, mengingat yang bersangkutan juga merupakan seorang guru mengaji.
"Terkait dengan isu asusila yang sempat mencuat, kami sampaikan bahwa tuduhan itu masih sangat sumir. Perlu digarisbawahi, tidak ada yang namanya upaya percobaan asusila apalagi tindakan paksaan. Hubungan yang ada itu didasari atas dasar suka sama suka. Klien kami ini juga merupakan seorang guru mengaji, jadi kami sangat menjaga nama baiknya. Sampai detik ini pun, tidak ada laporan resmi ke pihak kepolisian mengenai hal tersebut karena memang tidak ada unsur pidana yang dilanggar," jelasnya.
BACA JUGA:Gaduh Soal Tuntutan Rendah Mafia BBM Belinyu, Harta Kajari Herya Sakti Saad Disorot
BACA JUGA:Tuntutan Rendah Perkara Mafia BBM Bikin Gaduh, Aktivis Desak JPU & Kajari Bangka Segera Diperiksa
Selanjutnya selalu penasihat hukum pihaknya menunggu tindaklanjut dari SP-1 yang diberikan kepada kliennya, apakah akan ada surat peringatan lainnya atau tindakan administratif maupun pemberhentian.
Ia menambahkan rentetan masalah sebenarnya sudah ada beberapa kali pertemuan klarifikasi sejak akhir Desember hingga awal Januari lalu.
"Tugas kami adalah memberikan fakta-fakta dari sisi klien kami agar berimbang. Mengenai langkah selanjutnya, apakah SP-1 ini akan dicabut, tetap berlaku, atau bahkan ada keputusan administratif lain seperti pemberhentian, itu sepenuhnya adalah kewenangan dan hak prerogatif Kepala Desa Gunung Muda selaku atasan. Kami hanya berharap keputusan yang diambil nantinya bersifat objektif." tutupnya.
Sementara itu M yang sempat diberi kesempatan Babel Pos dan jurnalis lainnya untuk menyampaikan apa yang ingin dijelaskan memilih tidak berkomentar. Ia menyerahkan pernyataan masalahnya kepada penasihat hukum.
Warga Desak M Dihentikan dari Kadus, Dugaan Lakukan Intimidasi Lahan dan Dugaan Asusila
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
