Pemuda di Desa Rias Diciduk Polres Basel, Ada 45 Paket 7,55 Gram Sabu di Rumahnya

Pemuda di Desa Rias Diciduk Polres Basel, Ada 45 Paket 7,55 Gram Sabu di Rumahnya

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang pemuda (21) BR, warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jum'at dini hari (24/04). 

"Tersangka BR ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali. Rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriyansah. 

Dalam proses penangkapan, anggota turut didampingi kepala dusun setempat termasuk saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di lokasi tersebut.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan sebanyak 45 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta dua bungkus plastik berukuran sedang dalam kondisi kosong," jelasnya. 

"Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu buah sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi," imbuhnya. 

BACA JUGA:Polres Belitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu, Pengendali Jaringan Diburu

BACA JUGA:Uang Hasil Curian Ludes untuk Sabu dan Judi Online, Tiga Pembobol Rumah di Merawang Diringkus Polisi

AKP Defriyansah mengungkapkan, anggota juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, serta satu potong celana pendek yang turut diamankan sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,55 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan," tambahnya.

BACA JUGA:Diringkus di Rumah, Mahasiswa di Pangkalpinang Simpan Sabu 14 Gram dan Alat Hisap

BACA JUGA:Pecatan Lurah Malah Jadi BD Sabu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait