Pinjam Motor Adik Ipar untuk Bekerja, Malah Digadaikan ke Kantor Ganti Uang Hilang

Pinjam Motor Adik Ipar untuk Bekerja, Malah Digadaikan ke Kantor Ganti Uang Hilang

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Seorang pria bernama Hendi Gunawan (28), warga Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah akhirnya diamankan polisi setelah melakukan penggelapan kendaraan bermotor milik adik iparnya sendiri. 

Pelaku meminjam motor dengan alasan untuk bekerja, namun justru menjadikan motor tersebut jaminan uang yang hilang di tempat kerjanya.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh Satreskrim Unit Opsnal Tim Buser Naga, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjerat hukum pada tahun 2022.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang masih keluarga dekat. Ia meminjam motor, tapi malah diserahkan kepada pihak perusahaan sebagai jaminan karena ada masalah uang yang hilang," ujar Max Mariners, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA:Sikat Spesialis Pencuri Baja Ringan, Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku!

BACA JUGA:Suami di Toboali Aniaya Istrinya, Katanya Karena Tidak Menurut

Kapolresta mengungkapkan bahwa Peristiwa bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan/Gang Ikhlas. Pelaku datang ke rumah korban, Monalisa (25), yang merupakan adik iparnya.

Kemudian, kata Kapolresta, Pelaku meminjam satu unit motor Honda Scoopy warna merah plat BN 2681 TJ dengan alasan motor pribadinya rusak dan ia butuh kendaraan untuk berangkat kerja. Karena masih keluarga, korban pun mempercayakan motor tersebut.

Namun dugaan kejahatan terungkap keesokan harinya. Dikatakan Kapolresta, pelaku mengaku bahwa motor yang dipinjam itu ditahan oleh pihak kantor tempatnya bekerja. Ternyata, pelaku memiliki masalah penggelapan uang perusahaan, sehingga motor milik korban yang dikendarainya disita sebagai jaminan.

"Korban sempat mendatangi kantor tersebut, namun motornya tidak bisa diambil karena masalah pelaku dengan perusahaan belum selesai. Selain itu, pelaku juga menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," beber Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, Tim Buser Naga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Sekira pukul 12.30 WIB, pelaku diketahui telah menyerahkan diri kepada keluarga korban.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk diproses hukum. Saat diperiksa, pelaku Hendi mengakui seluruh perbuatannya.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy telah kami amankan. Kami akan melengkapi berkas perkara, gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk proses selanjutnya," tutup Max.

BACA JUGA:Tim Buser Kelambit Ringkus Residivis Spesialis Curat Lintas TKP di Bangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait