Komitmen Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan, PT Timah Raih Proper Emas
--
BABELPOS.ID, JAKARTA - PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup dengan meraih penghargaan PROPER Emas dan Hijau dalam penilaian PROPER periode 2024–2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Proper Emas ini diraih oleh PT TIMAH Division Processing & Refinery Mentok yang diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq kepada Wakil Direktur Utama PT TIMAH (Persero) Tbk Harry Budi Sidharta pada Selasa (7/4/2026).
Penghargaan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain memperoleh Proper Emas PT TIMAH juga meraih Proper Hijau di PT TIMAH Division Processing & Refinery Kundur dan Division Engineering Operation Excellent (Balai Karya).
BACA JUGA:Komitmen K3 PT Timah, Apel Gabungan Jadi Penguat Budaya Keselamatan dan Kinerja Produksi
Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penguatan Produk Lokal Melalui Merek Kolektif di Kecamatan Jebus
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa PROPER tidak sekadar menjadi ukuran penilaian kinerja perusahaan, namun juga merupakan instrumen penting dalam mendorong ketahanan lingkungan nasional.
Para pelaku usaha yang hadir dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan hidup di Indonesia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Bangka
Sejalan dengan Arahan Prabowo Subianto, pemerintah telah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024.
Kebijakan ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
