Obat Ilegal Berkedok Bungkus Permen Beredar di Riausilip, Satpol PP Bangka Langsung Bergerak!

Obat Ilegal Berkedok Bungkus Permen Beredar di Riausilip, Satpol PP Bangka Langsung Bergerak!

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Bangka bersama Dinkes Kabupaten Bangka melakukan penggerebekan di sebuah toko sembako di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Selasa (7/4/2026). --

BABELPOS.ID, RIAUSILIP - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka melakukan penggerebekan di sebuah toko sembako di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riau Silip, Selasa (7/4/2026). 

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan praktik penjualan obat-obatan mencurigakan yang dikemas menyerupai bungkusan permen dan dijual bebas kepada masyarakat luas.

BACA JUGA:Maladministrasi Jadi Pintu Masuk Korupsi, Ombudsman Babel–KPK Perkuat Sinergi

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual seharga Rp4.000 per bungkus.

Modusnya cukup cerdik, yakni dengan mengemas ulang obat-obatan tersebut agar tampak menarik dan tidak mencurigakan.

"Kami menemukan obat-obatan yang dibungkus seperti permen di toko milik Saudara AJ. Yang paling memprihatinkan, obat yang paling laris menurut penjualnya adalah 'obat anti-bisa'.

Ini sangat berbahaya," ujar Achmad Suherman.

BACA JUGA:Gasak Barang Elektronik Hingga Rugi Puluhan Juta, Warga Toboali Diamankan Tim Macan Selatan

Suherman menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai langkah pencegahan sebelum jatuh korban jiwa.

Obat-obatan tersebut disinyalir tidak terdaftar di BPOM dan diduga kuat merupakan obat kedaluwarsa yang sengaja dikemas kembali oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Obat-obat ini dititipkan oleh seorang agen.

Kami menduga ini adalah obat kedaluwarsa yang dipacking ulang.

Kami amankan segera agar tidak ada lagi masyarakat yang membeli," tegasnya.

BACA JUGA:Jumat Ini, Pemkab Bangka Mulai Terapkan WFH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: