Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP Tahun 2026

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Training of Facilitator Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XII dan XIII dengan metode blended learning Tahun Anggaran 2026 pada Senin (06/04/2026) di Ruang Rapat Lantai 2.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mendukung implementasi hukum pidana nasional yang baru.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Dana Sosial, Wujud Empati dan Solidaritas kepada Keluarga Pegawai yang Berduka

Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemenkum, Hendro Pandowo, Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Mohammad Aliamsyah, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Kapusbanglat Tekpim, mutia farida, serta para pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkum.

Kanwil Kemenkum Babel diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, bersama JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya, pegawai, CPNS, serta peserta magang.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi DLH Kota Pangkalpinang

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kapusbanglat Tekpim, Mutia Farida, yang menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan memberikan pembekalan komprehensif kepada peserta agar memiliki kompetensi sebagai fasilitator dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuk tenaga fasilitator yang mampu memandu sosialisasi secara efektif sehingga substansi hukum pidana nasional yang baru dapat dipahami secara tepat oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Konsultasikan Perencanaan Renovasi Gedung Kantor Permanen ke Dinas PUPR Babel

Selanjutnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani,  menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional, ditandai dengan mulai diterapkannya KUHP baru serta pembaruan KUHAP sebagai dasar pelaksanaan proses penegakan hukum di Indonesia.

Pembaruan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang modern, adaptif, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila guna memperkuat kualitas penegakan hukum nasional.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penyematan tanda peserta oleh Kepala BPSDM bersama Kepala Kapusbanglat Tekpim sebagai simbol dimulainya pelatihan Training of Facilitator Implementasi KUHP dan KUHAP. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama, Wujudkan Pegawai Sehat, Bugar, dan Produktif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait