Komitmen Bangun SDM Unggul, PT Timah Tbk Gelar Pelatihan Terpadu Bagi Karyawan
--
BABELPOS.ID, BANGKA - Program pelatihan terus digalakkan PT TIMAH Tbk sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para pekerja.
Salah satunya dengan melaksanakan In House Training seperti Training of Trainer (TOT), Diklat P3K Sertifikasi Kemenaker RI, dan Teknis Penyusunan SOP.
Pelatihan terpadu yang diikuti Karyawan PT TIMAH Tbk ini dibuka oleh Direktur SDM TIMAH Tbk, Ratih Mayasari dan turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, Direktur PT Mitra Sinergi Internasional Rini Apriliani, serta tim instruktur dari PT Fresh Galang Mandiri yang berlangsung di Pemali Learning Center PT TIMAH Tbk, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA:Babel Perketat Pasokan Babi Jelang Imlek
Direktur SDM PT TIMAH Tbk Ratih Mayasari mengatakan, tema pelatihan ketiga tersebut memiliki nilai strategis bagi operasional perusahaan.
Program TOT dirancang untuk mencetak informasi internal yang andal, sehingga mampu mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada karyawan PT TIMAH Tbk lainnya.
Sementara itu, pelatihan penyusunan SOP ditujukan agar setiap proses bisnis memiliki panduan kerja yang sistematis dan aplikatif, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
BACA JUGA:Kesal Diejek Teman Wanitanya Jelek, Jojo Pukuli IRT di X-Bar Pangkalpinang
Selain itu, kata dia Diklat P3K sangat penting dan menjadi keterampilan dasar yang harus dimiliki para karyawan agar dapat menangani berbagai potensi risiko seperti bencana dan lainnya.
“SOP terlihat sederhana, tetapi ketika terjadi sesuatu dan dilakukan pemeriksaan, hal pertama yang dilihat adalah SOP.
Membuat SOP tidak mudah karena harus memahami proses bisnis dan memastikan dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ombudsman: Babel Bangun Depot LPG guna Atasi Kelangkaan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani mengapresiasi komitmen PT TIMAH Tbk yang telah memberikan pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dalam kerangka penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Kami berharap K3 benar-benar menjadi budaya kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
