Kanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Pemda Kabupaten Bangka Bahas E-Report JDIHN

Kanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Pemda Kabupaten Bangka Bahas E-Report JDIHN

Kanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Pemda Kabupaten Bangka Bahas E-Report JDIHN--

BABELPOS.ID — Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam rangka koordinasi dan pembahasan pelaporan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melalui aplikasi E-Report JDIHN.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di Lobi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dan Sinergi dengan Pemkot Pangkalpinang

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang mengamanatkan setiap anggota JDIHN untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib serta menyampaikan laporan kinerja kepada Pusat JDIHN.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Muhamat Ariyanto dan Sudihastuti, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama selaku Pengelola JDIH Kanwil, Fajar Husein.

Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, hadir Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Hervia Saridewi, bersama tiga orang Pengelola JDIH.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Kekayaan Intelektual di Bateng

Pembahasan utama difokuskan pada kebijakan dan indikator penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026 yang menekankan pada kelengkapan dan keakuratan pengelolaan dokumen hukum, kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan.

Penilaian kinerja dilakukan melalui sistem E-Report JDIHN, yang menjadi platform utama pelaporan kinerja anggota JDIHN.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Audiensi dan Sinergi dengan Pemkot Pangkalpinang

Selain itu, dibahas pula mekanisme pengumpulan dan pengunggahan data dukung pelaporan, termasuk kelengkapan peraturan perundang-undangan, kesesuaian metadata dan abstrak peraturan dengan standar JDIHN, serta strategi diseminasi produk hukum melalui berbagai media.

Ketersediaan sistem informasi JDIH yang informatif, mudah diakses, dan terintegrasi dengan laman nasional jdihn.go.id menjadi perhatian penting dalam pertemuan ini.

Kapala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, berharap koordinasi ini dapat mempererat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Kekayaan Intelektual di Bateng

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait