Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Belitung Timur
Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Belitung Timur--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur, (21/01/26).
Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Andi Kusuma: Kita Kooperatif, Silahkan Diangkut
Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Hendri Yani, Kepala Bagian Hukum, Amrullah, Kepala Bidang Anggaran, Anggit Sasongko, serta perwakilan dari Bappeda, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi.
BACA JUGA:Wawako Bernostalgia di SMP Santa Paulus Pangkalpinang
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi dan komitmen dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya melalui pelaksanaan harmonisasi Ranperkada.
Disampaikan pula bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 79 Ranperda dan Ranperkada.
BACA JUGA:Dukung Pemberdayaan Pemuda, PT Timah Tbk Dukung Turnamen Domino Perdata di Kecamatan Tebing
Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut yaitu Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
