Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Tersangka Punya Senpi Rakitan

Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Tersangka Punya Senpi Rakitan

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Selain barang bukti narkotika, dari tersangka juga ditemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan beserta dua butir peluru.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat SPBU Kejora, Jalan Koba KM No.7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

Pengembangan penyidikan kemudian dilanjutkan pada pukul 20.30 WIB di Pondok Kebun Bukit Kejora, Desa yang sama.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa tersangka yang ditangkap bernama Erik Sunandar alias Erik (35) yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas. 

Penangkapan ini, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Tindak Pidana (SPKT) LP/A-03/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP pertama diperoleh sebelas bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu sarung hitam, delapan sedotan pipet plastik berwarna, tujuh cangkang keong, satu potongan kotak rokok merk REMI, satu tas coklat dan satu unit telepon genggam merk vivo Y19s warna perak mutiara," ujar Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (17/1/2026).

 BACA JUGA:Polsek Lepong Bersama Satresnarkoba Amankan Mantan Residivis Penjual Obat Berbahaya, Kini Malah Edarkan Sabu

BACA JUGA:Sedang Patroli Gabungan di Sukadamai, BNNK Basel dan Satpol PP Temukan Alat Hisap Sabu

Dari TKP kedua, lanjut Kombes Pol Max, pihak kepolisian mengamankan 19 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 19 sedotan pipet plastik berwarna, satu timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu kotak plastik warna ungu, dan satu ball plastik strip bening. 

"Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 5,61 gram," beber perwira melati tiga itu 

Selain itu, lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Max, dari lokasi kedua juga ditemukan satu unit senpi rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru. 

"Terhadap senpi rakitan beserta peluru tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api," jelasnya.

Saat ini, dia menambahkan, tersangka dan seluruh barang bukti narkotika telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. 

"Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, baik terkait narkotika maupun kepemilikan senpi ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangkalpinang," pungkas Kombes Pol Max.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait