Pengakuan Begal Payudara di Pangkalpinang Setelah Tertangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus begal payudara di Pangkalpinang. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tidak bisa mengontrol hasrat biologis. Begitulah pengakuan Veri Waldi, seorang pemuda 22 tahun di Pangkalpinang hingga nekat melakukan pencabulan membegal payudara wanita. Sejak tahun 2022 setidaknya ada 18 kasus yang dilakukannya. Aksi cabulnya terhenti setelah dibekuk Tim Buser Polresta Pangkalpinang.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu gudang di Pangkalpinang dan berdomisili di di Jalan Sekolah RT/RW 007/000 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di ruang SAR Polresta Pangkalpinang.
"Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/596/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Sat Reskrim tanggal 14 Januari 2026, pihak kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka pada tahap penyelidikan," ujar Kombes Max
Kapolresta mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban berinisial N (18), melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Kejadian itu dialami korban pada 12 November 2025 lalu sekitar pukul 10.05 WIB di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Saat itu korban baru saja pulang dari aktivitasnya dan ditemui tersangka di jalan sepi.
"Tersangka mengincar korban secara acak dengan target wanita. Dia mendekati korban hingga sejajar, kemudian langsung meremas payudaranya sebelum melarikan diri," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Pelaku Begal Payudara di Pangkalpinang Tertangkap, Akui 18 TKP Sejak 2022
BACA JUGA:Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi
Kapolresta mengungkapkan bahwa sebelum adanya laporan resmi, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menerima pengaduan terkait kasus serupa melalui aplikasi pesan instan, namun belum diikuti dengan pembuatan laporan polisi.
Berbekal informasi dari laporan tanggal 12 November 2025, kata dia, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku tertarik pada wanita yang cantik dan mengalami kesulitan dalam mengontrol hasrat biologisnya," ungkap Kombes Max.
Dikatakan Kapolresta, dari pengakuan tersangka, sebanyak 18 TKP telah dilakukan sejak tahun 2022. Beberapa korban bahkan mengalami tindakan yang sama hingga 6 kali berturut-turut pada rentang tahun 2022 hingga 2025, karena tersangka mengetahui pola aktivitas dan rute pulang korban.
"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh laporan polisi terkait. Hingga saat ini telah teridentifikasi beberapa laporan, di mana sebagian berada di wilayah kewenangan Polda Bangka Belitung yang akan menangani proses selanjutnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
