Pelaku Begal Payudara di Pangkalpinang Tertangkap, Akui 18 TKP Sejak 2022
Kapolresta Pangkalpinang menunjukkan pelaku lewat video saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolresta Pangkalpinang. --Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dengan modus meremas payudara korban, yang kini dikenal sebagai "begal payudara".
Tersangka yang bernama lengkap Veri Waldi alias Veri (22) mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali sejak tahun 2022 lalu.
Tersangka diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu gudang di Pangkalpinang dan berdomisili di di Jalan Sekolah RT/RW 007/000 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di ruang SAR Polresta Pangkalpinang.
"Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/596/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Sat Reskrim tanggal 14 Januari 2026, pihak kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka pada tahap penyelidikan," ujar Kombes Max.
BACA JUGA:Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi
BACA JUGA:PH Iwan Prahara: Pagi Ini DPO H Yul Menyerahkan Diri ke Kejati Babel
Kapolresta mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban berinisial N (18), melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Kejadian itu dialami korban pada 12 November 2025 lalu sekitar pukul 10.05 WIB di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Saat itu korban baru saja pulang dari aktivitasnya dan ditemui tersangka di jalan sepi.
"Tersangka mengincar korban secara acak dengan target wanita. Dia mendekati korban hingga sejajar, kemudian langsung meremas payudaranya sebelum melarikan diri," jelas Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan bahwa sebelum adanya laporan resmi, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menerima pengaduan terkait kasus serupa melalui aplikasi pesan instan, namun belum diikuti dengan pembuatan laporan polisi.
Berbekal informasi dari laporan tanggal 12 November 2025, kata dia, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.
"Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku tertarik pada wanita yang cantik dan mengalami kesulitan dalam mengontrol hasrat biologisnya," ungkap Kombes Max.
BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
