Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kabupaten Bangka
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Kabupaten Bangka--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat pengharmonisasian dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, serta diikuti oleh jajaran pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang, PPPK, dan CPNS.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Apel Pagi Bersama Awal Tahun 2026
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ismir Rachmadinianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalyan Amrie, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran staf terkait.
Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Persiapan Kinerja Tahun 2026
Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap Ranperkada tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka.
Pembahasan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto, menyampaikan apresiasi atas peran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses harmonisasi.
Ia berharap melalui pembahasan ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
