Tuding Langgar AD/ART, Sejumlah Cabor Protes Pembatalan Sepihak Musorkablub KONI Bangka

Tuding Langgar AD/ART, Sejumlah Cabor Protes Pembatalan Sepihak Musorkablub KONI Bangka

Raker KONI Kabupaten Bangka. --Foto: ist

BABELPOS.ID, ​SUNGAILIAT – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Bangka memicu polemik hangat. Sejumlah Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabang Olahraga (Cabor) melayangkan protes keras menyusul pembatalan jadwal kegiatan secara sepihak yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

​Polemik ini bermula ketika jadwal Musorkablub yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) pada 6 Desember 2025 lalu—yakni pada Rabu, 7 Januari 2026—mendadak dibatalkan. Pembatalan tersebut hanya disampaikan melalui selembar surat penundaan yang diterima H-1 sebelum jadwal pelaksanaan, dan memundurkan acara ke tanggal 17 Januari 2026.

Arya, perwakilan dari pengurus Akuatik Bangka, menyatakan bahwa proses ini telah mencederai aturan organisasi. Menurutnya, penetapan tanggal 7 Januari sudah sesuai dengan aturan 30 hari pasca-Rakerkab dan segala proses verifikasi calon ketua sudah diumumkan ke publik.

​"Bagi saya, siapa pun boleh menjadi ketua. Namun yang menjadi masalah adalah prosesnya. Pengurus KONI gagal melaksanakan amanah Rakerkab. Penundaan sepihak ini dilakukan tanpa ada kejadian luar biasa yang mendesak," tegas Arya kepada babelpos.id. 

BACA JUGA:Rakerkab Koni Bangka Tambah 2 Cabor Baru

BACA JUGA:Sabtu, Koni Bangka Gelar Rakerkab 2025, Ini yang Dibahas

​Senada dengan Arya, Ketua FPTI Bangka, Mendra Kurniawan, sangat menyayangkan langkah KONI Bangka dan Panitia  Musorkablub . Ia menilai pembatalan ini sebagai bentuk cacat administrasi.

​"Rakerkab adalah forum tertinggi setelah Musorkab. Keputusannya kolektif. Menunda jadwal tanpa melalui kesepakatan Cabor atau Raker ulang adalah pelanggaran nyata terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi," kata anggota DPRD Bangka itu.

Seharusnya awal Januari ini KONI Bangka sudah harus memiliki ketua definitif atau pengurus yang siap bekerja, mengingat pada November akan menghadapi PORROV 2026. "Seharusnya di awal tahun ini ketua definitif sudah harus bekerja berusaha memperjuangkan anggaran, menginventarisir atlet, pembinaan dan program target medali dan lainnya," ujar Mendra.

Pihak Cabor juga menyoroti alasan Plt Ketua KONI yang menggunakan mundurnya Sekretaris KONI sebagai dalih penundaan. Menurut mereka, kepengurusan KONI bersifat kolektif kolegial, di mana masih ada wakil ketua dan ketua bidang yang bisa menjalankan fungsi organisasi.

​"Segala sesuatu yang terjadi di dalam organisasi adalah tanggung jawab Ketua. Tidak bisa hanya bertumpu pada satu orang sekretaris untuk menggagalkan agenda besar yang sudah dijadwalkan lama," tambah Mendra.

Selain masalah prosedur, muncul isu miring terkait adanya tekanan psikologis terhadap pemilik suara. Salah satu pengurus cabor yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa tertekan karena didatangi oleh oknum calon ketua hingga ke rumah dan tempat kerja demi mendapatkan dukungan.

​"Musorkab ini seharusnya merayakan kedaulatan Cabor, bukan malah membuat kami bingung dan merasa terintimidasi," ungkapnya.

Menyikapi kondisi yang dianggap tidak sehat ini, sejumlah Pengkab Cabor menyatakan sikap tegas menolak penundaan karena menganggap jadwal 17 Januari tidak memiliki legalitas hukum yang kuat karena melanggar hasil Rakerkab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: