Dilema Nelayan Sungailiat, Terjepit Aturan VMS yang Mahal dan Ancaman Operasi Ilegal

Dilema Nelayan Sungailiat, Terjepit Aturan VMS yang Mahal dan Ancaman Operasi Ilegal

Dialog Kepala PPN Sungailiat dan Kapolres Bangka dengan perwakilan nelayan Sungailiat yang menggelar aksi.--Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Ratusan nelayan yang bergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) melakukan aksi protes serentak di lima provinsi, termasuk di Kepulauan Bangka Belitung, NTT, NTB, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Aksi damai pada Senin (5/1/2026) ini dipicu oleh keberatan para nelayan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang dinilai sangat memberatkan kelangsungan hidup mereka.

Koordinator Lapangan aksi, Iskandar, menyatakan bahwa aturan tersebut mengandung poin-poin yang mencekik ekonomi nelayan kecil dan menengah. 

"Kami menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 karena di dalamnya nelayan dipaksa membeli alat VMS yang harganya mahal, namun tidak ada asas manfaatnya bagi kami," tegas Iskandar saat memberikan keterangan.

Berdasarkan keterangan Iskandar, nelayan diwajibkan membeli alat Vessel Monitoring System (VMS) seharga kurang lebih 20 juta rupiah per unit dengan biaya operasional tahunan mencapai 7 hingga 8 juta rupiah. "Nelayan disuruh beli sendiri, tapi kemudian dipajaki lagi oleh negara dan tidak ada bantuan sama sekali dari pemerintah," ujarnya. Selain itu, ia mengeluhkan aturan kuota tangkapan dan pajak PNBP 5 persen yang dinilai tidak realistis karena kondisi ikan di laut yang tidak menentu.

BACA JUGA:Tolak PP No. 11 Tahun 2023, Ratusan Nelayan Sungailiat Demo PPN

BACA JUGA:Nelayan Korban Kecelakaan Laut Terima Santunan dan Beasiswa untuk Anak

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Karmawan, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi aspirasi nelayan, namun menegaskan bahwa VMS merupakan mandat undang-undang untuk kapal berizin pusat. 

"VMS itu wajib untuk kapal yang berizin pusat. Aplikasi SLO (Surat Laik Operasi) yang dikeluarkan PSDKP mempersyaratkan harus ada VMS. Tanpa itu, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak bisa keluar," jelas Karmawan.

Karmawan menambahkan bahwa saat ini izin tidak lagi dilihat dari ukuran kapal (GT), melainkan jangkauan tangkap. Kapal yang beroperasi di atas 12 mil wajib beralih ke perizinan pusat. Dari potensi 78 kapal di Sungailiat yang harus migrasi ke pusat, baru sekitar 14 hingga 15 kapal yang merealisasikannya. 

"Tanpa surat, mereka tetap bisa melaut, tapi namanya ilegal dan itu rawan kalau ada pemeriksaan," tambahnya.

Iskandar mendesak agar ada solusi jangka pendek agar nelayan bisa kembali bekerja. 

"Tuntutan kami sederhana: kami mau melaut. Kami minta kepastian dari PPN untuk mengeluarkan SLO agar kami bisa bekerja kembali," ungkap Iskandar. Pasalnya, saat ini sekitar 15 armada nelayan di Sungailiat tertahan selama satu minggu lebih akibat macetnya perizinan tersebut.

Mengenai solusi, Karmawan mengakui pihaknya tidak memiliki wewenang mengubah kebijakan. "Solusi jangka pendek, karena kami bukan pengambil kebijakan, kami hanya bisa menyampaikan ke pusat. Ini sudah menjadi aturan, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus menjalankan," pungkas Karmawan sembari berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan PSDKP terkait kendala yang dihadapi nelayan.

Aksi damai nelayan dilanjutkan pertemuan tertutup antara perwakilan nelayan dengan pihak PPN Sungailiat. Dalam pertemuan tertutup yang dikawal Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra beserta anggotanya tersebut diakhiri dengan penandatanganan point tuntutan massa yang diwakili pihak nelayan dan PPN Sungailiat untuk diteruskan ke Kementerian Perikanan pusat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: