Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pendampingan Penyusunan SKP Tahun 2025
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Senin (29/12).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola kinerja aparatur yang selaras dengan kebijakan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kegiatan pendampingan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu dan umum, PPPK, CPNS, PPNPN, hingga peserta magang. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kabag Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta jajaran pegawai lainnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU Di Wilayah
BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Babel Dampingi 30 Pendaftaran
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan bahwa penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) tidak boleh mengurangi semangat kebersamaan, koordinasi, dan kekompakan seluruh jajaran.
Menurutnya, meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda, disiplin, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab terhadap tugas tetap menjadi kunci agar kinerja organisasi tetap optimal.
“Penyusunan SKP harus dilakukan secara cermat, realistis, dan selaras dengan tugas serta fungsi masing-masing pegawai.
SKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan profesionalisme aparatur,” tegas Johan Manurung. Ia juga menekankan pentingnya pengumpulan SKP tepat waktu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung manajemen kinerja yang transparan dan terukur.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Jalin Komunikasi Efektif Guna Penguatan Tugas dan Fungsi AHU Di Wilayah
BACA JUGA:Breaking News! Polisi Tembak Predator Seks, Korban 3 Anak Bawah Umur, 1 Disabilitas
Sebagai narasumber, Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra yang memaparkan bahwa penyusunan SKP Tahun 2025 mengacu pada kebijakan pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa SKP harus disusun melalui proses dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, dengan fokus utama pada hasil kerja berupa output, outcome, atau layanan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif oleh Pejabat Penilai Kinerja dengan mempertimbangkan umpan balik dari atasan maupun pejabat pemberi penugasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
