Memperkuat Pengawasan Publik: Filsafat Birokrasi Administrasi dan Kedudukan Inspektorat di Era Transparansi
Prayodi Raharjo --Foto: ist
Oleh: Prayodi Raharjo
Mahasiswa Pascasarjana Institut Pahlawan 12
___________________________________________
Kewenangan yang luas yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah menuntut adanya mekanisme pengawasan yang optimal. Tanpa pengawasan yang efektif, celah untuk terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan semakin terbuka lebar. Akibatnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun yang lebih penting adalah menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama dari otonomi daerah.
Dalam konteks pemerintahan modern, pengawasan publik bukan sekadar fungsi administratif, melainkan manifestasi dari filsafat moral dan rasionalitas birokrasi. Filsafat administrasi publik menempatkan pengawasan sebagai instrumen etis untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab. Dalam pandangan ini, birokrasi tidak hanya bertugas menjalankan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan publik berakar pada nilai akuntabilitas, integritas, dan keadilan.
Pengawasan merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas. Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal pemerintahan yang memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Di era transparansi, kedudukan inspektorat perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan independen. Kedudukan inspektorat yang independen dapat menjamin objektivitas dan efektivitas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Independensi inspektorat merupakan kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan yang efektif. Independensi dalam konteks ini merujuk pada kebebasan lembaga inspektorat dari pengaruh, tekanan, atau kepentingan pihak lain. Artinya, lembaga yang independen dapat bertindak dan mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukti, dan pertimbangan objektif tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal seperti kepentingan pribadi, politik, atau komersial. Kejujuran dalam mempertimbangkan fakta dan objektivitas dalam mengambil keputusan merupakan esensi dari independensi, yang memungkinkan dihasilkannya penilaian yang tidak memihak dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Harga Mati: Tolak PLTN di Bangka Belitung
Inspektorat Kabupaten/Kota mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang hampir sama tapi dalam konteks Kabupaten/Kota masing-masing, yang diatur dan ditetapkan dengan Perda masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan inspektorat yang berada pada kementerian.
Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah memiliki peran sentral dalam menjamin terciptanya good governance. Di era transparansi, kedudukan Inspektorat bukan lagi sekadar pemeriksa kesalahan administratif, melainkan mitra strategis yang menumbuhkan budaya integritas di lingkungan birokrasi. Fungsi pengawasan kini menuntut kemampuan analisis, komunikasi publik, serta pemahaman mendalam terhadap etika pelayanan. Penguatan pengawasan publik harus berlandaskan tiga prinsip utama: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas reflektif.
Transparansi membuka ruang bagi publik untuk ikut menilai kinerja birokrasi; partisipasi menciptakan sinergi antara masyarakat dan pemerintah; sementara akuntabilitas reflektif menuntut aparatur untuk tidak sekadar patuh pada prosedur, tetapi sadar akan makna moral di balik kebijakan. Namun, sejumlah tantangan seperti keterbatasan sumber daya, independensi yang belum optimal, dan dinamika lingkungan kerja yang kompleks masih menjadi kendala. Untuk memperkuat peran Inspektorat, diperlukan upaya sistematis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat independensi, serta menyelaraskan regulasi yang ada. Implikasinya, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, filsafat birokrasi administrasi menuntun kita untuk melihat Inspektorat bukan hanya sebagai alat kontrol, tetapi sebagai simbol etos moral pemerintahan yang berintegritas. Pengawasan publik di era transparansi harus bertransformasi menjadi ruang dialog yang mendorong pembelajaran, memperbaiki sistem, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
BACA JUGA:Filsafat Birokrasi: Nilai, Etika, dan Tantangan Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Babel
BACA JUGA:TKD ANJLOK DAN SKEMA TATA KELOLA PAD DI DAERAH
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

