Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana, Pihak Pelapor Tutup Pintu Damai

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana, Pihak Pelapor Tutup Pintu Damai

Pelapor Adelia bersama PH Aldi.--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah dinyatakan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, P21, muncul wacana damai lewat restoratif justice (RJ) penyelesaian kasus ini.

Namun wacana damai tersebut langsung dibantah pihak pelapor, Adelia Saragih. Melalui penasehat hukum Aldi Salim menyatakan menolak adanya upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak terlapor Hellyana. 

"Yang meminta RJ itu dari pihak terlapor. Namun dari pihak klien kita telah menolak RJ tersebut. Bagi kita dengan sudah P21 kasus ini kita malah mendorong agar JPU nya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," kata Aldi Salim kepada Babel Pos, Rabu (5/11).

Bagi Aldi, soal terbukti tidaknya seorang Hellyana dalam kasus dugaan pidana ini, biar sidang yang memutuskan. "Kita justru apresiasi penyidik polisi yang telah menuntaskan penyidikan ini secara cepat. Kini giliran JPU-nya untuk segera melimpahkan dan menuntut dan menyidangkannya segera sesuai dengan segala alat bukti yang sudah diteliti secara lengkap oleh jaksanya selama ini," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini Ditangan JPU, Buka Peluang Damai

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini P21

Tolak Hadir di Kejari 

Pada Rabu pagi (5/1), pihak JPU sempat berupaya mempertemukan antara pihak pelapor Adelia Saragih dengan Hellyana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang guna proses RJ. Ternyata kesempatan tersebut hanya dihadiri Hellyana, sementara pihak pelapor menolak hadir. "Kami gak hadir, kami hanya menyerahkan surat kepada pihak JPU-nya, menyampaikan kalau klien kami menolak adanya RJ," tegas Aldi.

Sementara dari internal Kejari membenarkan adanya upaya RJ yang sempat dihadiri Hellyana. Namun proses RJ hari ini dikabarkan buntu dan akan dilanjutkan pada Kamis sore (6/11).

Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugian berkisar Rp 30 juta.

BACA JUGA:Ini Kata PH Wagub Hellyana Soal Kenaikan Status Sidik Ijazah Palsu

BACA JUGA:Wagub Hellyana Kembali Tersandung Hukum, Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: