Boleh Atau Tidak Menambang di Pantai Tembelok? Ini Penjelasan Bong Ming Ming

Boleh Atau Tidak Menambang di Pantai Tembelok? Ini Penjelasan Bong Ming Ming

--

BABELPOS.ID, MENTOK - Sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan di Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, angkat bicara untuk memberikan tanggapan terkait isu boleh atau tidaknya masyarakat menambang di pantai Tembelok. 

Dinyatakan, Wabup jika dilihat dari Peraturan Daerah Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan.

Namun terkait apakah boleh Pantai Tembelok menjadi wilayah penambangan, dalam pernyataannya, Bong Ming Ming mendasar dari Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwasanya pertambangan laut adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, bukan pemerintah kabupaten. 

Kemudian, Undang–Undang yang sama juga menyatakan, dari 0 sampai 12 mil laut merupakan wilayah provinsi. 

"Di zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak upelabuhan itu sendiri," ucapnya, Selasa (23/5/23).

Menurut Bong Ming Ming, bila di pantai Tembelok ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, dirinya berharap bisa memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara. 

“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya daripada tidak dimanfaatkan,” ucapnya.

Terkait payung hukum penambangan di kawasan Pantai Tembelok, dinyatakan Wabup telah pernah menyampaikan persoalan tersebut ini kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau sudah ada payung hukumnya untuk menambang di sana, saya bahagia karena masyarakat kita bisa terfasilitasi, bisa membawa nilai manfaat, negara pun bisa mendapat nilai manfaat,” sebutnya.

Pernah diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 ponton ilegal yang beroperasi di Perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok dilakukan penindakan Satuan Polisi Perairan (Sat Polairud) Polres Bangka Barat bersama dengan personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Tim Gabungan, Senin (17/4/23), lantaran merupakan kawasan tangkap nelayan.

Kasat Polairud Polres Babar, IPTU Sugiyanto mengatakan penertiban itu dibantu langsung Kasubdit Patroli Dit Polairud Polda Babel AKBP Fisie Rahmat Putra dan Captain KP. Gagak dari Dit Polairud Baharkam Polri.

"Untuk ponton yang masih membandel sebanyak 20 unit ponton kita amankan di depan mako satpolairud Polres Bangka Barat, kita pasang police line," ujar Sugiyanto.

Adapun penindakan ini dilakukan lantaran sebelumnya pihak Satpolair Polres Babar sudah melakukan himbauan ke para penambang sebanyak delapan kali. (amd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: