Aniaya Mantan Istri, Buron, Melawan Saat akan Ditangkap, Akhirnya Begini
Jumpa pers penangkapan buron penganiayaan mantan istri di Mapolres Basel.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Sempat buron selama satu tahun, akhirnya pelaku penganiayaan mantan istri Yanti (35) alias Yul, warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba berhasil dilumpuhkan Tim Gabungan Satreskrim Polres Basel.
Sego (48) warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, terlihat duduk di kursi roda saat ditunjukkan kepada media saat jumpa pers di Mapolres Basel. Sego dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan dengan sebuah pisau saat akan ditangkap.
Kabag Ops Polres Basel Kompol Hary Kartono seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan, pelaku Sego merupakan mantan suami dari Yanti (35) yang sudah lama berpisah cerai.
"Kejadiannya juga sudah satu tahun yang lalu (21/03/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, motifnya cemburu kepada mantan istri yang sudah dekat dengan laki laki lain," ungkapnya.
Akibat penganiyayaan tersebut Yanti mengalami luka sobek pada pipi sebelah kiri, dan langsung melarikan diri menggunakan sebuah motor menuju Desa Serdang.
"Selama satu tahun ini Sego melarikan diri akhirnya tercium juga keberadaan pelaku yang ternyata tinggal di Desa Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah," ucapnya.
Mengetahui posisi buron, Tim Gabungan Satreskrim Polres Basel bersama Polsek Simpang Rimba yang berkoordinasi dengan Polsek Sungaiselan langsung melakukan penangkapan.
Akhirnya tak butuh waktu lama pelaku yang sedang berada di kediamannya rumah kontrakan Jalan Air Pam Desa Sungai Selan, pada Selasa (14/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB disergap.
"Pada saat diringkus pelaku melakukan perlawanan kepada petugas lalu masih bisa dilumpuhkan oleh petugas," ujar Kabag Ops.
Dikatakan Kabag Ops, ternyata pelaku masih melakukan perlawanan lanjutan saat berada di mobil dan berusaha membuka pintu belakang mobil dengan mendobraknya.
"Alhasil petugas langsung mengambil tindakan terarah dan terukur yaitu, menembak kaki sebelah kiri pelaku, setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba guna mendapatkan perawatan" ucapnya.
Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolres Basel. Dari penangkapan tersebut pihak Polres Basel mendapatkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan melawan petugas, sedangkan pisau yang digunakan untuk menganiaya mantan istrinya telah dibuang pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: