Perda KTR Direvisi, Fokus Tekan Perokok Pemula

Perda KTR Direvisi, Fokus Tekan Perokok Pemula

PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan revisi perda kawasan tanpa rokok (KTR). Perda KTR tahun 2015 ini akan dilakukan evaluasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Ketua Pansus 10, Rio Setiady menegasakan bahwa saat ini Perda KTR masih dalam pembahasan. Perda yang telah berjalan selama 5 tahun dan telah dilakukan evaluasi perda ini. Kini akan di revisi untuk disesuaikan dengan kondisi terkini. \"Kami tak ingin hanya sebatas formalitas saja, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas. Kami melihat kondisi hari, Perda KTR wajib diterapkan di lingkungan layanan kesehatan, sekolah, dan tempat layanan publik,\" jelasnya. Menurut dia, prioritas revisi Perda kali ini yakni para pelajar dan anak-anak. Apalagi, belajar dari kota-kota besar dan maju, perda kawasan tanpa rokok sangat memiliki kekuatan menekan angka bagi perokok pemula, termasuk publikasi dan iklan rokok konsisten di batasi. \"Substansi perda ini adalah berharap masyarakat dapat hidup sehat dengan tidak mengganggu orang lain karena asap rokok. Pansus 10 akan mengundang LSM, ormas dan aktifis kesehatan dalam pembahasannya, agar publik mengetahui isi perda KTR ini,\" tuturnya. (tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: