Spesialis Kurir Narkoba Ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang

Spesialis Kurir Narkoba Ditangkap Tim Kalong Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG - Seorang pemuda berinisial Fa berusia 24 tahun ditangkap Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap dikediamannya di Jalan Cempedak I RT 08 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, penangkapan Fa berawal dari laporan masyarakat. Fa yang berprofesi sebagai buruh harian itu diciduk Tim Kalong pada Kamis (15/7/2021) sekira pukul 23.00 WIB. \"Saat dilakukan penggeledahan di kedimannya, kita temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Sabtu (17/7/2021). Dari pengakuan tersangka, kata Astrian Tomi, selain menjadi kurir, Fa juga diketahui sebagai pemakai barang haram tersebut. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan terhadap kasua tersebut. \"Dia ini spesialis kurir narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap hingga tiga kali oleh polisi. Cuma karena tidak ada barang bukti, terpaksa dilepaskan,\" beber Astrian Tomi. Namun demikian, ditegaskan Astrian Tomi, pihaknya terus memantau pergerakan Fa. Sehingga kali ini pihaknya berhasil menangkap Fa berikut dengan barang bukti. \"Fa ini saat menjadi kurir terbilang cerdik. Makanya para bandar narkoba memakainya. Namun dia sendiri tidak mengenal bandarnya, karena sabu-sabu diambil disuatu tempat dan didalamnya sudah diselipkan uang sebagai upahnya sebagai kurir. Makanya keuntungan dari menjadi kurir, dia juga belikan sabu-sabu, rokok dan lain-lainnya,\" ungkap Astrian Tomi. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, dikatakan Astrian Tomi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Xiomi warna hitam, satu unit HP Strawberry warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yahama Mio 125. \"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara,\" pungkasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: