Tiga Raperda Perubahan Disahkan, PAD Bangka Diharap Meningkat
SUNGAILIAT - Sebanyak tiga Raperda perubahan disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Bangka, Kamis (28/10). Pengesahan Raperda terkait retribusi tersebut diharap meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Bangka, Mulkan, SH., MH mengatakan Raperda yang disahkan pertama Raperda Perubahan kelima atas Perda No. 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda ini terkait pungutan retribusi untuk mengoptimalkan keberadaan UPTD dalam hal pungutan objek retribusi dibawah Dinas Pekerjaan Umum. Raperda kedua, Raperda Perubahan ketiga atas Perda No.5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Salah satu objek yang mengalami perubahan adalah tempat pelelangan ikan di PPN Sungailiat, serta tarif tempat rekreasi dan sarana olahraga. Dikatakan Mulkan, bahwa Pemkab Bangka sudah melaksanakan kerja sama dengan PPN untuk pengelolaan tempat pelelangan perikanan dalam hal pungutan retribusi tertentu. Perubahan Perda ini juga untuk penambahan tarif objek wisata dan sarana olahraga dengan adanya pembangunan gedung olahraga di Tambang 23 Sungailiat. \"Sejak 2015 belum ada perubahan tarif, sedangkan sarana di dalamnya telah mengalami peningkatan untuk masyarakat yang menggunakannya,\" kata Mulkan. Untuk Raperda ketiga yang mengalami perubahan adalah Raperda Perubahan ketiga Perda No.6 tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan Perda ini terkait besaran tarif retribusi, izin membangun gedung yang dulunya menyangkut izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan membangun gedung. \"Keberadaan tiga Raperda sebagai upaya pemda menggali retribusi yang menjadi hak kewenangan daerah untuk meningkatkan PAD. Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka. Terkhusus untuk Pansus enam dan tujuh yang telah membahas dan menyetujui Raperda ini menjadi perda,\" sebut Mulkan. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, mengutarakan bahwa semua anggota Pansus DPRD Bangka menyetujui ketiga Raperda disahkan menjadi Perda. Diharapkan ketiga Raperda yang telah disahkan segera ditindaklanjuti \"Agar menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bangka. DPRD Bangka mengucapkan terimakasih atas kinerja anggota DPRD Bangka dalam pansus.\" tukasnya.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: